Jumat, 15 April 2022 17:19

Lelang Selesai, Penggunaan Pelat Putih Kendaraan Sisa Menunggu Waktu

Prototype elat putih kendaraan bermotor. (Istimewa)
Prototype elat putih kendaraan bermotor. (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA – Kendaraan bermotor sebentar lagi akan menggunakan pelat nomor berwarna putih. Ya, putih. Bukan warna hitam seperti yang selama ini digunakan oleh kendaraan pribadi.

Tapi, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, penggunaan itu belum berlaku bulan April ini.

“Jadi, tapi belum April (2022) ini. Ini baru selesai lelang,” jawab Yusri, melansir Detik.com, pada Jumat (15/4/2022).

Baca Juga : Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Komjen Pol Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri

Sebelumnya, Korlantas Polri memastikan perubahan pelat nomor dari dasar hitam menjadi putih akan diberlakukan tahun 2022. Perubahan pelat nomor jadi warna putih itu untuk mendukung sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Yusri juga menambahkan untuk tahap awal, nanti pelat nomor putih kendaraan akan diberikan untuk kendaraan baru dan yang mati pajaknya 5 tahun.

“Jadi pelat nomor putih tahun ini (penerapan), untuk kendaraan yang baru dan kendaraan yang mati 5 tahun. Untuk STNK mati satu tahun belum (mendapatkan pelat nomor putih), mutasi kendaraan termasuk (akan mendapatkan pelat nomor putih), jadi belum menyeluruh, tapi tahun ini iya,” ucap Yusri.

Komentar