ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum”, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Selasa (28/3/2023).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang didomimasi warga Kecamatan Biringkanaya. Menghadirkan dua narasumber, yakni Syamsul Bahri (advokat/praktisi hukum) dan Nurhamzina (tokoh perempuan Biringkanaya)
Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko memaparkan mekanisme pemberian bantuan hukum oleh pemerintah kota kepada masyarakat yang berperkara hukum, yakni warga masyarakat yang berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Manfaat dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” kata Sangkala Saddiko.
Sementara, Syamsul Bachri selaku narasumber memaparkan, bantuan hukum ini sangat penting yang harus menjadi tanggung jawab negara karena memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021
“Memang secara pengetahuan pemahaman hukum memang masih belum merata utamanya warga yang berkategori miskin. Berperkara itu bukan hal murah makanya negara secara cepat mengantisipasi bagaimana bantuan itu bisa diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin,” paparnya.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
Namun kata Syamsul Bachri, untuk mendapatkan bantuan hukum ada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke pemerintah kota.
“Syaratnya, masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat,” paparnya lagi.