ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Almadera Makassar, Sabtu (12/3/2022).
Ari mengatakan, salah satu tugas legislator, yakni melakukan sosialisasi terhadap produk hukum daerah, termasuk Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ini penting, untuk memberikan informasi ke masyarakat ada Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat
“Saya melihat masih banyak warga belum tahu adanya perda ini. Nah, dengan sosialisasi ini kita harap mengetahui Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” jelasnya.
Ari menyampaikan, masyarakat yang memiliki masalah hukum, namun tak memiliki biaya bisa melaporkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Tepatnya, di Bagian Hukum Setda Kota Makassar.
“Kalau ada warga tidak mampu membayar pengacara, bisa melaporkan ke pemkot agar mendapat bantuan hukum,” tegasnya.
Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Sementara, Narasumber Kegiatan, Muh Dahyal, menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada dua pemerintah daerah. Yakni, kepala daerah dan DPRD. Dimana, mereka bertanggung jawab melakukan sosialisasi produk hukum.
“Termasukmi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ini menjadi kewajiban anggota dewan dan pejabat pemerintah kota,” katanya.
Menurutnya, pembuatan perda sangat penting, sebab untuk mengatur jalannya roda pemerintahan. Seperti perda pajak sampai pada baca tulis Al Qur’an. Khusus regulasi mengenai penyelenggaraan bantuan hukum ini, orientasinya memberikan bantuan hukum untuk masyarakat.
Baca Juga : Punya Pengalaman di Pemerintahan, Ketua DPRD: Seto-Rezki Cocok Pimpin Makassar
“Bagi mereka yang tidak mampu bayar, bisa meminta untuk mendapat bantuan hukum. Sehingga, hadirnya perda ini bagaimana pemerintah bisa melindungi warganya,” paparnya.