Jumat, 09 Februari 2024 17:18

Legislator Makassar Supratman: Kalau Perda No 7 Tahun 2021 Dijalankan, Masyarakat Akan Nyaman Beraktivitas

Legislator Makassar Supratman: Kalau Perda No 7 Tahun 2021 Dijalankan, Masyarakat Akan Nyaman Beraktivitas

ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman mengajak masyarakat dan pemerintah kota untuk saling menjaga ketertiban umum.

Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Continent Centerpoint, Sabtu (10/2/2024).

Menurutnya, Makassar yang aman dan damai bisa tercipta asal masyarakat paham soal ketertiban. Begitu juga dengan pemerintah paham soal pelaksanaan aturannya.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

“Perda ini jelas mengatur soal bagaimana menciptakan ketertiban umum. Jadi hal ini mesti menjadi pegangan kita,” ujar Supratman.

Legislator dari NasDem ini mengatakan sanksi yang terdapat pada perda juga mesti diterapkan. Sehingga, ada rasa was-was ketika tidak menjaga ketertiban.

“Sekarang ini masih ada saja yang menganggu kenyamanan warga. Makanya itu perlu sanksinya harus tegas, kan ada dalam perda,” ujarnya.

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

Satpol, kata Supratman, selaku penegak perda juga harus paham tugasnya. “Jika perda ini dijalankan dengan baik, maka warga bisa nyaman dalam beraktivitas,” tukasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar