Kamis, 09 Desember 2021 12:57

Legislator Makassar Soroti Pengelolaan Limbah Air di Pasar Tradisional

Legislator Makassar Soroti Pengelolaan Limbah Air di Pasar Tradisional

ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Hotel Condotel Karebosi, Jalan Ahmad Yani, Kamis 9 Desember 2021 lalu

Rezki menjelaskan, Perda ini seyogyanya menjadi landasan untuk mendorong perlindungan sumber daya air di Kota Makassar yang semakin tercemar.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

Menurutnya masih ada beberapa pelaku usaha hingga rumah tinggal yang belum begitu baik menerapkan penyaringan limbah. Inilah yang memperburuk kualitas air di Kota Makassar.

“Air tanah di Makassar terus tercemar, sekarang jarang orang pakai sumur, karena memang sudah tak layak, makanya kehadiran Perda ini hadir dengan harapan seluruh pelaku usaha ataupun rumah tinggal bisa menjaga ini,” katanyaDirinya juga menyoroti pencemaran lewat pasar-pasar tradisional. Saat ini tercatat dari 19 pasar tradisional di Makassar, dengan pengelolaan limbah domestik yang belum modern. “Kalau ini bisa diterapkan, maka pasar-pasar kita nantinya bisa jadi tempat yang nyaman,” imbuhnya.

Legislator Demokrat tersebut mengatakan, saat ini Makassar juga ditunjuk menjadi pilot project dalam pengelolaan limbah dan air tanah, lewat program pusat yaitu Instalasi Penjernihan Air dan Limbah (IPAL) yang saat ini progresnya sudah hampir rampung.

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

Selain meningkatkan kualitas air tanah, kehadiran program IPAL ini juga berpotensi meningkatkan PAD, lantaran penarikan retribusi nantinya bakal diatur. “Jadi kita patut bersyukur kita menjadi salah satu daerah yang bisa membangun ini, harapannya kualitas air tanah kita bisa perlahan membaik,” tuturnya.

Komentar