Minggu, 12 Desember 2021 20:45

Legislator Makassar: Perda Parkir Sudah 15 Tahun Tapi Banyak yang Belum Tahu

Legislator Makassar: Perda Parkir Sudah 15 Tahun Tapi Banyak yang Belum Tahu

ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar di Hotel Grand Town, Minggu (12/12).

Menurut Irwan Djafar, regulasi ini terbilang lama, sudah memasuki usia 15 tahun. Namun, masih sedikit masyarakat memahami konten perda tentang pengelolaan parkir. Sehingga, perlu edukasi yang masif.

“Saya kira ini perda lama. Makanya, kita bahas dasar-dasarnya saja terutama hak dan kewajiban. Lebih ke edukasi masyarakat soal parkir,” jelas Irwan Djafar.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

“Ini yang menjadi penting, dengan meminta karcis parkir maka itu bentuk transparansi pendapatan,” tambahnya.

Ia menilai perparkiran menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, ia meminta agar melakukan penataan ulang parkir di Makassar.

“Kami ingin pengelolaan parkir berjalan dengan baik sehingga nantinya bisa dinikmati pengguna. Apalagi, jika tertata dengan baik maka berdampak pada PAD,” ungkapnya.

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

Dia menjelaskan, aktivitas kendaraan di Makassar semakin meningkat. Jika tidak ditata dengan baik maka berdampak pada arus lalu lintas. Perumda Parkir harus memberikan solusi terkait semrawutnya perparkiran saat ini.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Asrul Baharuddin menyampaikan, kewenangan direksi perusahaan umum daerah (perumda) parkir ditentukan oleh walikota. Salah satu diantaranya mengenai titik atau tempat parkir.

“Direksi berwenang mengatur kembali atau merubah tata ruang dan desain peruntukan tempat parkir dengan persetujuan walikota,” tukas Asrul.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Perda ini mengatur jenis pungutan dan tarif jasa. Kata dia, berdasarkan pasal 5 menyebutkan jenis pungutan dan tarif jasa parkir ditetapkan oleh direksi. Termasuk dalam menetapkan tarif progresif.

“Tarif progresif ini dapat dikenakan kepada orang atau badan hukum. Itu, setelah mendapat persetujuan walikota,” tandasnya.

Dia menjelaskan, setiap orang atau badan hukum yang melanggar regulasi ini akan mendapat sanksi. Ancamannya kurungan penjara enam bulan atau denda Rp50 juta yang selanjutnya disetor ke kas daerah. (*)

Komentar