ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, kembali melanjutkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Kali ini penyebarluasan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (2/3/2022).
Nunung mengatakan, pemuda merupakan aset bangsa yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Apalagi, tujuan perda ini dibentuk salah satunya terbentuknya pemuda yang kreatif dan bermanfaat. “Melalui perda ini, kita ajak pemuda Makassar bisa lebih kreatif dan bermanfaat, minimal di daerahnya,” ujar Nunung.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Politisi Gerindra ini, menjelaskan, ada beberapa asas pembuatan regulasi tentang kepemudaan. Diantaranya, Ketuhanan yang Mahas Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, dan kemandirian. “Pembangunan kepemudaan ini, berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muh Reza, mengatakan, regulasi ini turunan dari Undang-Undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Aturan ini bertujuan mengatur segala bentuk kegiatan pemerintah dan masyarakat. “Pemuda ini harus diperjelas biar semua sepaham. Jadi, berdasarkan perda ini, pemuda, yaitu warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan,” jelasnya. “Usia pemuda, 13-30 tahun. Tapi bukan berarti di atas 30 bukan pemuda, yang penting semangat tetap seperti anak muda,” tambahnya.
Reza menjelaskan, pemuda itu berkaitan dengan optimisme, tanggung jawab, karakter, aktualisasi, dan cita, sehingga anak muda yang tak memiliki hal tersebut dianggap pemuda palsu. “Kalau tidak ada semua itu yang disebutkan perda, bahaya. Negara tidak bisa berkembang baik ketika anak muda tidak bisa tampil, lebih kreatif demi bangsa dan negara,” ucapnya.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
Narasumber Kegiatan lainnya, Babra Kamal menyampaikan, pemuda memiliki peranan penting dalam pembangunan. Itu, sudah ada sejak dulu bahkan punya kontribusi terhadap kemerdekaan Indonesia yang digagas Presiden Soekarno.