Jumat, 16 Desember 2022 22:47

Legislator Makassar Mario David Ingatkan Masyarakat Berhak Dapat Bantuan Hukum

Legislator Makassar Mario David Ingatkan Masyarakat Berhak Dapat Bantuan Hukum

ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar, Mario David menggelar Sosialisasi Penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Maxone Makassar, Jumat, (16/12/2022).

Sosialisasi Perda ini menghadirkan dua narasumber diantaranya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Dahyal dan Praktisi Hukum, Rudi.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat

Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu sendiri merupakan salah satu Perda yang diinisiasi dari Mario David pada periode pertamanya.

Kata Mario David, lahirnya Perda tersebut karena melihat adanya ketidak-adilan dan kesetaraan masyarakat kota makassar khususnya masyarakat kurang mampu dihadapan Hukum.

“Perda ini lahir karena saya melihat ada kesenjangan dalam masyarakat kota makassar, khususnya masyarakat kurang mampu dihadapan Hukum, oleh karenanya kami di DPRD menginisiasi untuk membuat perda tersebut”kata Mario.

Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Lebih lanjut Politis partai Nasdem itu menjelaskan bahwa Perda telah berjalan sejak 5 tahun lalu. Meski begitu, masih banyak masyarakat Kota Makassar, yang tidak dapat mengaksesnya.

Olehnya itu, Mario melakukan sosialisasi terhadap produk hukum daerah agar masyarakat mengetahui Perda tersebut.

Kata Mario, tujuan Perda tersebut untuk menjamin hak konstitusional dan perlindungan hukum bagi masyarakat, yang tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2015 ini.

Baca Juga : Punya Pengalaman di Pemerintahan, Ketua DPRD: Seto-Rezki Cocok Pimpin Makassar

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Dahyal, selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, Perda tersebut sangat mudah diakses oleh masyarakat, Khususnya Masyarakat kurang mampu.

“Bagaimana proses mendapatkan bantuan hukum ini sangat sederhana, apa bila masyarakat tidak mampu kemudian mengalami kendala masalah hukum atau akses oleh nya bisa mengirim surat ke wali kota dan disposisi untuk dibantu san di tunjuk, ada kurang lebih lembaga yang sudah kerjasama dengan pemerintah kota dan merekalah yang akan mendampingi dalam proses hukum yang berjalan” ungkapnya.

Komentar