ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki kembali menemui konstituen. Kali ini, agendanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Horison Ultima Makassar, Sabtu (29/10/2022).
Legislator dari Fraksi Demokrat ini menilai, di Makassar terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi objek penopang berjalannya pembangunan di Kota Makassar. Tahun ini, Pemerintah Kota menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) lebih besar.
“Makanya kita sebagai wajib pajak harus taat dan mematuhi setiap pajak kita yang harus dibayarkan, karena ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat ke pemerintah juga,” kata Rezki.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemkot Makassar, Irwan Adnan mengatakan pajak daerah harus dilakukan karena sifatnya wajib dan memaksa kepada orang pribadi atau badan usaha berdasarkan undang-undang, dan demi kesejahteraan masyarakat.
“Untuk kota Makassar itu sangat besar kontribusinya sebesar 90 persen rata-rata, dan umumnya bersumber dari pendapatan dan wajib pajak dari orang atau badan usaha yang ada,” ujar Irwan.
Mantan Kepala Bapenda Makassar itu pun meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota Makassar melalui pembayaran pajak. Karena sifat pajak daerah juga ini berfungsi sebagai asas keadilan, kepastian, kelayakan, ekonomis dan lainnya.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
Sejalan dengan itu, mantan Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Ibrahim Akasmullah menambahkan bahwa pajak itu adalah konstribusi wajib daerah yang sifatnya memaksa kepada masyarakat.
“Mengapa perlu pajak daerah? Karena memang sudah diatur dalam undang-undang kemudian secara teknis melalui Perda yang ada di kota Makassar, karena dasar itulah kita melakukan pungutan pajak daerah,” ucapnya.