Rabu, 06 Desember 2023 18:31

Legislator Makassar Budi Hastuti Jelaskan Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat

Legislator Makassar Budi Hastuti Jelaskan Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat

ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan angkatan ke XIX ini diselenggarakan di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Rabu (6/12/2023).

Budi Hastuti Perda ini dibuat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan perlu untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, tertib dan nyaman.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

“Perda ini untuk mengatur ketentuan tentang apa-apa saja yang membahas soal ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat,” terangnya.

Legislator Partai Gerindra ini menerangkan, ketertiban dan ketenteraman adalah hak seluruh masyarakat. Artinya bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikologis.

“Inilah tugas kami sebagai anggota DPRD, bukan hanya sesaat, tapi untuk 5 tahun selama menjabat. Kami telah disumpah untuk menjadi pelayan dan penyambung lidah masyarakat,” cetusnya.

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

Sementara itu, Camat Mariso, Juliaman memaparkan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan tentunya harus diawali dengan menciptakan kondisi yang tentram.

“Karena kita tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi, pembangunan dan lainnya kalau tidak adanya situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” paparnya.

Saat ini, kata Juliaman, telah dibentuk 153 Linmas yang dikoordinir langsung oleh pihak Satpol PP Kota Makassar. Dan itu semua ada di setiap Kecamatan untuk pengawalan dan partisipasi ke masyarakat.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

“Tugas mereka juga sekaligus melakukan pembinaan serta menerapkan sanksi terhadap pelanggaran ketertiban umum yang terjadi ditengah masyarakat,” jelasnya.

Kabid PPUD Satpol PP Kota Makassar, Winardi menambahkan ketentraman masyarakat saat ini sering terganggu dengan adanya ‘Pak Ogah’ yang kian marak terlihat di jalanan.

“Tugas kami di Satpol PP terkait masalah pak ogah, adalah menindak sekaligus melakukan pembinaan dengan bekerjasama langsung Dinas Sosial Kota Makassar,” terangnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat

Winardi meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pemberian berupa uang kepada para pak ogah yang sering melakukan penyebrangan kepada pengguna jalan.

“Karena ini sangat meresahkan warga, kami hampir setiap malam melakukan patroli, hal ini untuk meminimalisir adanya ketentraman umum yang terganggu akibat adanya masalah tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Azwar
Komentar