ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle mengajak masyarakat untuk senantiasa rutin dalam membayarkan retribusi pelayanan persampahan demi menjaga kebersihan lingkungan.
Karena, kata Legislator Demokrat Makassar yang akrab disapa Arkul ini, retribusi yang dipungut dari masyarakat bisa meningkatkan pendapatan daerah dalam pembangunan dan mengoptimalkan pelayanan publik.
Hal demikian disampaikan Arkul saat Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Karena ini kegiatan sehari-hari yang biasa kita dengar baik di kecamatan maupun di kelurahan soal persampahan dan kebersihan, maka untuk mendapatkan pelayanan terbaik haruski bayar retribusinya,” ujar Arkul.
Keterlibatan masyarakat juga, menurut Arkul, akan memberikan dorongan bagi pemerintah dalam mengelola dan menjaga lingkungan sekitar dalam hal pelayanan persampahan.
“Peran serta dan keterlibatan masyarakat sangat penting, karena Perda ini mencoba membangun kesadaran bahwa retribusi ini untuk dikelola sampahta, 20 ribu sampai 30 ribu per bulan saya kira itu tidak memberatkan,” ungkapnya.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
Sementara itu, Camat Mamajang, Muhammad Ari Fadli menjelaskan bahwa pemerintah memberikan pelayanan pengangkut sampah kepada masyarakat, agar supaya lingkungan di kota Makassar bersih.
“Kalau tidak ada retribusi pelayanan persampahan pasti sampah-sampah yang ada di lingkungan rumah masyarakat akan bertumpuk dan tidak terurus,” jelasnya.
Sehingga, kata Ari, perlu ada pungutan atau retribusi, untuk bagaimana aktivitas persampahan berjalan dengan baik. petugas menggunakan mobil armada, supaya ada kesinambungan untuk pengangkutan sampah.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Kenapa bukan pajak sampah? padahal sama-sama masuk ke khas daerah atau negara, tapi fungsinya beda, kalau retribusi kita dilayani dulu baru dipungut biayanya. Berbeda dengan pajak, bahwa mau tidak mau atau suka tidak suka harus bayar pajak, tidak ada manfaat langsung yang dirasakan bagi setiap pembayar wajib pajak. itulah yang membedakan retribusi dan pajak,” urainya.
Kemudian, apa saja yang kena retribus persampahan? Ari menyampaikan, untuk perhitungan ada tiga pendekatan, pertama pendekatan zonasi atau wilayah, kedua pendekatan kubikasi sampah kemudian jenis sampah yang ada.
“Sehingga sampah rumah tangga atau komersil pasti berbeda pelayanan retribusinya, contohnya walaupun dia tinggal di jalan protokol pasti berbeda dengan yang tinggal di jalan lorong,” jelas Ari.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat
“Biasanya juga, kelurahan dan kecamatan tidak menyiapkan SKRD atau surat ketetapan retribusi daerah. Kalau ada oknum kelurahan atau kecamatan tanpa memberikan SKRD tersebut, kita sebagai masyarakat boleh tidak membayarkan retribusi pelayanan persampahan,” tambahnya.
Sekretaris Pokdar Kamtibmas Kota Makassar, Muhammad Ishak juga menjelaskan pemerintah kota Makassar berhasil dalam mengelola persampahan, dan itu bisa dilihat dari antusias masyarakat dalam pengelolaan sampah sehingga sistemnya berjalan dengan baik.
“Pemerintah Kota Makassar pernah berhasil tiga kali berturut-turut mendapat penghargaan Adipura, karena waktu itu pengelolaan sampah berjalan dengan masif,” ungkapnya.
Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Mengapa retribusi itu dilakukan pemerintah? karena masyarakat perlu diikutsertakan dalam menjaga dan mengelola sampah untuk kebersihan lingkungan hidup.
“Inilah pentingnya peran serta masyarakat dalam hal pengelolaan persampahan agar kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan disekitar bisa terus berjalan baik,” pungkas Ishak.