ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiyati Amin Syam menganggap permasalahan terkait perilaku buruk hingga tindak kekerasan terhadap anak saat ini semakin meningkat.
Hal tersebut dikarenakan angka eksploitasi dan penelantaran yang dilakukan para orang tua kian tumbuh tanpa adanya kepedulian dan perhatian terhadap anaknya.
Masalah demikian disampaikan Apiyati saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Aston Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Begitu banyak orang tua yang mengeksploitasi anak-anaknya, dan selalu memanfaatkan dalam kegiatan yang seharusnya dalam usia yang tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Dengan berbagai permasalahan yang melibatkan anak inilah, menurut Apiyati, Pemerintah bersama DPRD Kota Makassar menginisiasi bisa lahir perda ini untuk menjadikan payung hukum bagi anak.
“Olehnya itu, dengan masalah yang kita hadapi begitu banyak orang tua memperlakukan anaknya, tidak menyekolahkan bahkan tidak memperdulikan masalah perkembangan kehidupannya,” ujarnya.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
Meski demikian, kenyataan di lapangan belum terlalu maksimal dalam penegakan hukum terkait sanksi yang diberikan bagi penelantar dan pelaku eksploitasi anak.
“Dalam Perda yang sudah dilahirkan sampai saat ini realisasi dari sanksi yang ada itu belum diberlakukan, makanya potensi eksploitasi anak bisa menyebar dan terus jadi pembiaran,” cetusnya.
Dalam sosialisasi Perda kali ini juga turut menghadirkan narasumber Akademisi dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Nur Rahmah.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Dia menjelaskan secara ketentuan umum dalam Perda ini dibahas berbagai macam hak dan kewajiban dalam perlindungan anak.
“Salah satunya meningkatkan kapasitas masyarakat dan orang tua terhadap upaya pencegahan kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran anak,” jelasnya.
Menurut dosen Fakultas Teknik UNM ini tanggung jawab pemerintah juga harus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pemenuhan perlindungan anak hingga memberikan sarana dan prasarana
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat
Namun begitu, kata Nur Rahmah, bahwa orang tua lah yang menjadi tonggak tentang bagaimana didikan anak harus dimulai dari keluarga dan lingkungannya.
“Kita sebagai orang tua kadang kebablasan dalam memberikan perhatian dan perlindungan terhadap anak, karena itu sebisa mungkin ajarilah nilai lokal anak mulai sejak dini,” terangnya.
Sementara itu, Akademisi dari Universitas Islam Makassar (UIM), Andi Kasirang Baso memaparkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai masyarakat juga punya tanggung jawab dalam hal perlindungan anak.
Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
“Kita sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat punya kewajiban dalam melindungi setiap anak yang terlantar dan kurang perhatian, dan bisa saja melaporkan ketika melihat anak yang mendapat perlakuan buruk dari orang tuanya,” paparnya.
Kemudian, kata dosen Fakultas Pertanian UIM ini, ada beberapa jenis-jenis kekerasan terhadap anak mulai dari kekerasan fisik hingga kekerasan seksual yang mengancam hukuman pidana.
“Dimana akar masalahnya? biasanya kita melihat tindak kekerasan fisik secara tidak langsung terhadap anak yang meminta minta di lampu merah hingga mempekerjakan anak dibawah umur,” pungkasnya.