ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti melakukan tatap muka dengan konstituen. Agendanya, sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan, pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Hotel Almadera, Selasa (16/11).
Kata Budi—sapaan akrabnya, perhatian terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) sangat penting. Sehingga, dirinya mengajak warga untuk ikut mengawasi yang ada di lingkungannya.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Poin penting dari perda ini terkait dari jenis-jenis minol. Nah, ini yang perlu kita awasi bersama. Minimal di lingkungan masing-masing,” jelas Budi.
Berdasarkan perda terkait minol ini, sambung politisi Gerindra, ada tiga golongan minol. Yakni minol golongan A, B dan C yang kesemuanya telah diatur lokasi peredarannya. Misalnya saja, di hotel, bar dan diskotik.
“Tentu masyarakat harus ikut membantu. Peserta inilah yang kita minta membantu sebarluasankan ke lingkungan sekitar,” tandasnya.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Zulkifli Nanda menyampaikan, minol merupakan item yang masuk dalam perizinan tertentu. Di mana, keberadannya perlu diatur agar tidak berdampak luas di masyarakat.
“Perda ini sudah tidak relevan. Maka, perlu direvisi dan kita harap tahun depan sudah pembahasan,” ucap Andi Zulkifli.
Kata dia, retribusi izin minol perlu dinaikkan agar peredaran bisa dikendalikan. Sebab, mayoritas masyarakat Makassar merupakan muslim yang notabanenya melarang mengkonsumsi minol.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Perda ini sesuai namanya, pengawasan dan pengendalian. Pengawasannya mulai produsen hingga pengecer bahkan sampai dipembelian. Nah ini semua harus memiliki izin,” tegasnya. (*)