Selasa, 09 November 2021 14:18

Legislator Gorontalo Adhan Diperiksa Dugaan Pencemaran Nama Baik Rusli Habibie

Legislator Gorontalo Adhan Diperiksa Dugaan Pencemaran Nama Baik Rusli Habibie

ABATANEWS, GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea memenuhi panggilan penyidik SAT Reskrim Polres Kota Gorontalo, Senin (8/11/2021). Adhan diperiksa terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

Politisi PAN Gorontalo ini mengatakan, kehadirannya di Polres Kota Gorontalo adalah bentuk dirinya patuh pada penegakan aturan.

“Saya diperiksa inikan penegakan aturan, tentu dalam rangka penegakan aturan tidak boleh menginjak-injak penegakan aturan. Jadi bukan berarti saya tidak mau atau lari atau segala macam,” bebernya usai diperiksa.

Baca Juga : Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Rusli Habibie, Saksi: Rp53 M Raib Itu Tidak Benar

Sebelumnya, dirinya sempat mangkir dari panggilan Polres Kota Gorontalo. Namun, dia mengatakan bukannya tidak mau hadir tapi menunggu kepastian mekanisme pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD.

“Kapasitas sebagai anggota DPRD tentu ada aturan lain, jadi bagi saya bukan prosesnya yang bermasalah, bukan laporannya tetapi yang saya tunggu adalah mekanisme prosesnya, bukan materi laporan tetapi prosesnya itu. Jadi bukan berarti saya takut, saya katakan saya dilapor hanya pencemaran nama baik bukan korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Adhan Dambea dilaporkan oleh kuasa hukum Rusli Habibie Suslianto karena komentarnya yang dinilai mencemarkan nama baik Rusli Habibie.

Baca Juga : 10 Tahun WTP, Kepemimpinan NKRI Bersih Tanpa Noda

Laporan Suslianto itu lanjut dia, berdasarkan rekaman saat dirinya menghadiri sidang kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di PN Tipikor Gorontalo dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng. Adhan sebelumnya mengatakan menuduh Rusli Habibie melakukan tindak korupsi APBD Tahun 2019 senilai Rp53 miliar.

Komentar