ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar di hotel Almadera, Minggu, (27/11/2022).
Selaku narasumber, kegiatan ini menghadirkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar, dan Abdul Latif Hasan, serta dipandu langsung oleh Erwin Nurdin.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Pada kesempatan itu, Ari Ashari mengatakan salah satu tugas legislator yakni melakukan sosialisasi terhadap produk hukum daerah, termasuk Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar. apalagi banyak kendala terkait air bersih yang dikeluhkan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan tugas DPRD Kota Makassar, untuk mensosialisasikan salah satu produk hukum kedapa masyarakat, sehingga masyarakat tau bahwa ada aturan seperti ini” kata Ari.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
Selain itu, Politisi Perda Partai Nasdem itu mengaku Perda tentang Perumda Air Minum bertujuan memberikan pelayanan air bersih dan air minum untuk masyarakat. Tidak hanya itu, regulasi ini agar mendorong tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masalah terkait air bersih ditengah masyarakat bisa terjawab dan teteratasi”ungkapnya.