ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menyebut pendidikan adalah masalah yang menjadi hak dasar yang harus diberikan kepada masyarakat dalam memenuhi haknya.
Sebab, setiap orang berhak mendapatkan manfaat pendidikan yang layak sebagai kebutuhan dasar dalam memperoleh ilmu pengetahuan. Karena itulah pemerintah hadir dalam menyelenggarakan pendidikan.
Hal itu disampaikan Hasanuddin Leo saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jl Lamaddukelleng, Sabtu (20/5/2023).
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Pendidikan ini adalah masalah menjadi hak dasar masyarakat, keberadaan pemerintah jadi mediator yang punya kewajiban menyiapkan sarana utilitas yang dinikmati oleh semua,” ujarnya.
Menurut Legislator PAN Makassar tiga periode ini, bagaimana pentingnya arti pendidikan bagi generasi saat ini untuk generasi yang akan tumbuh subur dan akan memberikan hal terbaik di masyarakat.
Dengan pendidikan juga, kata Hasanuddin Leo, peran orang tua menjadi bagian terpenting dalam menyiapkan anak-anaknya untuk tumbuh dan berkembang.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
“Saya kira bagaimana lahirkan generasi tangguh dengan membina anak kita dengan perilaku, sikap dan contoh tauladan bukan hanya dengan lisan atau perintah,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin menjelaskan bahwa pendidikan adalah menjadi kewajiban pemerintah kota Makassar dalam melaksanakan pendidikan bahwa semua anak wajib sekolah.
“Kita komitmen telah melahirkan program pemerintah kota yaitu revolusi pendidikan 10 tahun mulai PAUD atau TK hingga SMP mewajibkan anak-anak kita mengikuti proses pendidikan secara bertahap,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Nantinya juga, kata Muhyiddin, para anak-anak mulai umur 4 tahun akan diwajibkan masuk dalam pendidikan TK secara gratis.
“Yang pasti adalah bagi masyarakat yang tidak mampu, kami akan jamin pendidikannya. saya sebagai pejabat teknis untuk menjalankan program ini tanpa ada anak yang tidak sekolah,” terangnya.
Sementara itu, mantan Staf Ahli Walikota Makassar, Sittiara menyampaikan dalam penyelenggaraan pendidikan ini semua pihak punya tanggung jawab dalam mewujudkan hak dasar warga.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat
“Pemerintah sebagai penyelenggara dalam memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan secara layak, kan sudah ada berbagai macam program pendidikan yang telah disiapkan, seperti 12 tahun wajib belajar,” jelasnya.
Kemudian, peran serta masyarakat dalam memenuhi hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Apalagi, pemerintah kota Makassar sekarang telah mencanangkan program wajib sekolah mulai PAUD hingga SMP.
“Disini juga pentingnya pendidikan informal yang dilakukan oleh orang tua di rumah sebagai fasilitator dalam memberikan pendidikan kepada anak-anaknya untuk tumbuh dan berkembang hingga dewasa,” pungkas birokrat senior pemerintah kota Makassar ini.