ABATANEWS, JAKARTA — Menjelang Lebaran 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang tunai bagi masyarakat. Namun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini BI menekankan pentingnya sistem pendaftaran online melalui aplikasi PINTAR BI berbasis web di https://pintar.bi.go.id.
Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan saat penukaran uang. Oleh karena itu, BI tidak lagi menerima layanan go show atau penukaran langsung di lokasi tanpa pendaftaran.
“Tapi diwajibkan masuk ke aplikasi Pintar kita, pintar.bi.go.id. Jadi nanti semua jadi bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana,” ujar Doni dalam tayangan kanal YouTube BI.
Jumlah Uang Tunai yang Disiapkan dan Kenaikan Batas Penukaran
Baca Juga : Hari Ini Mulai Penukaran Uang Baru, Begini Caranya
BI telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran tahun ini. Jumlah ini mengalami penurunan 1,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 183,8 triliun.
Doni mengungkapkan bahwa tren penggunaan transaksi non-tunai menjadi salah satu alasan berkurangnya jumlah uang tunai yang disediakan. Meski demikian, BI justru menaikkan batas maksimal penukaran per orang.
“Karena memang ada minat penukaran ini, kita akan menaikkan nilai penukarannya dari Rp 4 juta ke Rp 4,3 juta,” kata Doni.
Cara Penukaran Uang Melalui Aplikasi PINTAR BI
Baca Juga : Ini Tanggapan Bank Indonesia Usai Ditemukan Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin
Untuk melakukan penukaran uang, masyarakat perlu mengikuti langkah-langkah berikut melalui aplikasi PINTAR BI:
- Akses laman https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi tempat penukaran uang.
- Pilih tanggal dan jam penukaran yang tersedia.
- Registrasi dengan mengisi NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
- Tentukan jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan.
- Setelah registrasi berhasil, pengguna akan mendapatkan bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, lokasi, jadwal, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.
Pada hari penukaran, masyarakat wajib membawa KTP asli atau elektronik, bukti pemesanan, serta uang yang akan ditukar dalam kondisi terkelompok sesuai pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Jadwal Penukaran Uang Lebaran 2025
Penukaran uang akan dilakukan dalam empat periode:
- Periode I: 4-9 Maret 2025 (pendaftaran mulai 3 Maret 2025, pukul 12.00 WIB)
- Periode II: 10-16 Maret 2025 (pendaftaran mulai 9 Maret 2025, pukul 09.00 WIB)
- Periode III: 17-23 Maret 2025 (pendaftaran mulai 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB)
- Periode IV: 24-27 Maret 2025 (pendaftaran mulai 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB)
Baca Juga : Wow! Uang yang Beredar di Bulan Pencoblosan Pemilu 2024 Capai Rp8.739 T
Dengan sistem yang lebih terorganisir ini, BI berharap layanan penukaran uang tunai untuk Lebaran 2025 dapat berjalan lebih efisien dan nyaman bagi masyarakat.