ABATANEWS, TAKALAR — Sekretaris Daerah Kab. Takalar Muhammad Hasbi mewakili Pj. Bupati Takalar melakukan Launching Program Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, pada Senin (25/3/2024).
Hasbi dalam sambutannya mengatakan bahwa launching ini adalah langkah maju dalam percepatan pelayanan publik. Tujuan dari digitalisasi pemerintahan adalah transformasi dari penggunaan kertas tanda tangan basah kepada penggunaan elektronik.
Baca Juga : Jelang Pemungutan Suara, Pj Bupati Takalar Harap Pilkada 2024 Berjalan Lancar
“Dengan metode pemerintahan berbasis elektronik ini dilakukan untuk percepatan layanan yang tadinya birokrasinya cukup panjang bisa dipersingkat sehingga memudahkan dalam pekerjaan,” jelas Hasbi.
Ia menambahkan, digitalisasi pemerintahan ini merupakan salah satu perubahan dari reformasi birokrasi yaitu pelayanan publik. Dengan pemerintahan berbasis elektronik akan berdampak pada percepatan layanan masyarakat dan dapat mencegah terjadinya korupsi khususnya pada layanan yang berbayar.
“Dengan di-launchingnya aplikasi Srikandi, Pemerintah Kab. Takalar berkomitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah se-Kab. Takalar untuk menjalankan aplikasi ini dan tidak ada lagi yang menggunakan proses pengarsipan surat keluar, surat masuk serta arsip lainnya dengan menggunakan tanda tangan basah kecuali laporan pertanggungjawaban kekuatan seperti kwitansi dan semacamnya,” tegasnya.
Baca Juga : Pemkab Takalar Gelar Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN
Hasbi berharap semoga Aplikasi SRIKANDI dapat mempercepat dan memperlancar penyelenggaraan pelayanan publik dan menaikkan indeks terhadap layanan kearsipan sehingga takalar menjadi salah satu kabupaten yang meraih peringkat A dari evaluasi pengawasan KemenpanRB.
Turut membersamai kegiatan tersebut para Kelapa OPD se-Kab. Takalar serta para ASN Lingkup Kab. Takalar.