Senin, 17 Juni 2024 08:24

Larangan Puasa Selama Hari Tasyrik Berdasarkan Hadis dan Pendapat Ulama

Larangan Puasa Selama Hari Tasyrik Berdasarkan Hadis dan Pendapat Ulama

ABATANEWS, JAKARTA – Dalam kalender Islam, hari-hari tasyrik yang berlangsung pada 10 Dzulhijjah atau di hari perayaan Idul Adha, serta 3 hari setelahnya, yakni 11-13 Dzulhijjah. Hari tasyrik memiliki keistimewaan tersendiri. Salah satu aturan yang kerap diperbincangkan oleh umat Islam adalah larangan berpuasa pada hari-hari tersebut. Larangan ini didasarkan pada hadis dan pendapat ulama yang sepakat akan ketentuan ini.

hari tasyrik adalah masa di mana umat Islam yang melaksanakan ibadah haji berada dalam fase akhir dari rangkaian ritual haji, termasuk pelaksanaan lempar jumrah di Mina. Di luar pelaksanaan haji, hari tasyrik juga merupakan waktu di mana umat Islam di seluruh dunia disunnahkan untuk memperbanyak dzikir dan menikmati anugerah Allah.

Hadis yang menjadi landasan utama larangan berpuasa pada hari tasyrik diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda: “Hari-hari Mina adalah hari-hari makan dan minum dan mengingat Allah.” (HR. Muslim). Dalam hadis lain disebutkan, “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Abu Dawud).

Baca Juga : Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan Saat Perjalanan Mudik

Selain itu, para ulama pun sepakat mengenai larangan ini. Imam An-Nawawi dalam kitabnya “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” menyebutkan bahwa larangan ini berlaku umum, baik bagi mereka yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Hal ini diperkuat oleh pandangan Imam Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni”, yang menekankan bahwa puasa pada hari tasyrik adalah haram karena hari-hari tersebut merupakan waktu yang ditetapkan untuk makan, minum, dan bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan.

Pendapat ulama kontemporer seperti Sheikh Muhammad bin Salih Al-Uthaymeen juga mendukung pandangan ini. Dalam fatwanya, beliau menegaskan bahwa puasa pada hari tasyrik adalah haram kecuali bagi orang yang tidak memiliki hewan qurban (had-yu) saat haji tamattu’ atau qiran, yang diperbolehkan berpuasa tiga hari di Mina sebagai ganti hewan qurban. Namun, di luar kondisi tersebut, puasa tetap dilarang pada hari-hari tersebut.

Larangan ini memiliki hikmah tersendiri, yaitu untuk menumbuhkan rasa syukur dan kebersamaan di antara umat Islam. Hari tasyrik merupakan momen untuk menikmati makanan dan minuman yang halal sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah, serta untuk mempererat tali silaturahmi dengan keluarga dan kerabat.

Baca Juga : Bisakah Memperbaiki Pahala Puasa yang Hilang Karena Marah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Dengan demikian, melalui penjelasan hadis dan pendapat ulama, dapat dipahami bahwa larangan puasa pada hari tasyrik merupakan ketentuan yang sudah jelas dan memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Umat Islam diharapkan untuk mematuhi larangan ini sebagai bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap syariat.

Penulis : Azwar
Komentar