Rabu, 05 Mei 2021 14:37

Larangan Mudik Berlaku Besok, Ini Kelompok yang Boleh Bepergian

Larangan Mudik Berlaku Besok, Ini Kelompok yang Boleh Bepergian

ABATANEWS – Larangan mudik akan mulai berlaku besok yakni 6-17 Mei 2021. Meski demikian, ada sejumlah golongan masyarakat yang diberikan keleluasaan bepergian.

Mereka yang diizinkan melakukan perjalanan ialah yang memiliki kepentingan mendesak dengan tujuan non-mudik.

“Penjagaan selama larangan mudik dilakukan di pintu-pintu keluar-masuk provinsi, kabupaten, kota dan tidak hanya di jalan tol,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, sebelumnya.

Baca Juga : Arus Balik, 110 Ribu Penumpang Tinggalkan Sumatera Menuju Jawa Lewat Jalur Laut

Berdasarkan aturan pemerintah, kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan di masa larangan mudik adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan.

Mereka ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya setara dengan eselon II.

Izin juga sama akan diberikan untuk pekerja swasta atau pebisnis dengan keperluan yang esensial. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dari atasan. Sedangkan untuk pekerja formal, mereka harus meminta surat keterangan dari perangkat daerah setempat.

Baca Juga : Menhub Minta Pemudik Pulang Kampung Lebih Awal, Ini Alasannya

Kelompok lain yang diizinkan bepergian untuk kepentingan non-mudik ialah masyarakat yang akan mengunjungi keluarganya yang sedang sakit atau meninggal. Sama dengan kriteria sebelumnya, masyarakat dengan kepentingan kunjungan keluarga harus menyertakan surat keterangan dari pihak desa.

Selanjutnya, mereka yang boleh melakukan perjalanan adalah ibu hamil dan ibu yang akan melahirkan. Untuk ibu hamil, mereka bisa didampingi oleh satu orang. Sedangkan ibu melahirkan bisa didampingi dua orang. Selain ibu hamil dan melahirkan, izin pun diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.

Bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5×24 jam setibanya di tempat tujuan. Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.

Baca Juga : Ini Aturan Lengkap untuk Lalu Lintas pada Mudik Lebaran 2024

Ketentuan SIKM sesuai dengan aturan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Komentar