ABATANEWS, BULUKUMBA – Lapas Bulukumba mengamankan narkoba diduga sabu. Barang tersebut didapati dari pengunjung lapas yang hendak menjenguk narapidana dan disembunyikan di sandal.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, sebanyak lima bungkus barang diduga sabu berhasil diamankan dari sandal pengunjung. Kejadian ini terjadi pada Sabtu 26 Februari 2022.
“Sekitar pukul 11.50 Wita, dua orang petugas P2U memeriksa barang bawaan pengunjung berupa dua bungkus Mie goreng isi 2 (jumbo). Kemudian 4 bungkus Mie goreng, 2 bungkus Bakso, dan 1 pasang sendal,” ujar Edi Kurniadi.
Baca Juga : Rutan Kelas I Makassar Razia Kamar Tahanan, 33 Orang Ikuti Tes Urine
Saat penggeledahan di sandal yang kiri, lanjut dia, di dalamnya ditemukantiga bungkus serbuk kristal warna bening. Kemudian di sandal yang kanan terdapat dua bungkus serbuk kristal warna bening.
“Adalah pengunjung berinisal C (22) yang merupakan pemilik barang tersebut. Barang tersebut rencananya akan diberikan untuk warga binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial J,” jelasnya.
Terpisah, Kalapas Bulukumba, Mutzaini langsung menghubungi Kapolres Bulukumba dan menyerahkan lima bungkus serbuk kristal tersebut. “Sementara C yang merupakan pemilik barang juga telah diserahkan kepada pihak Polres Bulukumba,” imbuhnya.
Baca Juga : Barantin Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Teripang Susu
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan pihaknya selalu minta kalapas dan Karutan untuk mencegah dan berantas peredaran narkoba di dalam Lapas Rutan. Utamanya penguatan pada Pengamanan Pintu Utama ( P2U) sehingga narkoba tidak masuk ke Lapas/Rutan.
“Kami juga meminta agar seluruh petugas yang berjaga di Lapas untuk lakukan deteksi dini. Selain itu harus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.