ABATANEWS, MAKASSAR – Sekertaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani, berharap, perampingan jabatan struktural dapat mempercepat pelayanan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel.
Perampingan disesuaikan dengan nomenklatur di OPD masing-masing. Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 dan Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Kenapa nomenklatur disesuaikan dengan lingkungan sekarang, karena butuh percepatan. Kalau cepat semua dengan struktural yang ramping ini, kita berharap layanan tambah cepat,” kata Abdul Hayat Gani, usai mengukuhkan pejabat lingkup Dinas Perumahan Kawasan, Pemukimannya dan Pertanahan (PKP2) Sulsel, Senin, 14 Juni 2021.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik
Sebelumnya, Abdul Hayat menyampaikan hal serupa pada acara bimbingan teknis (Bimtek) Permendes Nomor 20 Tahun 2020 di Hotel Gammara. Menurut dia, dengan perampingan ini tentunya begitu banyak tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel yang akan beralih menjadi tenaga fungsional.
“Kalau bisa fungsional, Alhamdulillah jangan merasa kecil hati. Karena ini tergantung yang membutuhkan dan pastikan kerja profesional dalam menjalankan tugas,” tuturnya, belum lama ini.
Abdul Hayat mengakui, tenaga fungsional ASN ini dapat bekerja secara maksimal untuk membantu memudahkan pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat Sulsel.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
“Jadi yang kita pikirkan saat ini adalah bagaimana kita mengabdikan diri dengan benar kepada masyarakat,” tutupnya.