ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti kembali melakukan temu konstituen. Kali ini dalam agenda Reses Ketiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Anggaran 2022-2023.
Budi Hastuti melaksanakan reses di dua titik sekaligus. Pertama di Jalan Sultan Alauddin 2, Lr10, RW7/RT4 Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate dan Kedua di Jalan Muhammad Tahir, RT1/RW14 Kelurahan Jongaya. Kecamatan Tamalate.
Dua titik tersebut, Budi Hastuti menerima keluhan warga soal infrastruktur hingga bantuan untuk UMKM. Misalnya saja masalah peningkatan kualitas jalan dan drainase di kawasan Kumala Permai khususnya di RT 01 dan RT 02. Kemudian kawasan Jalan Sultan Alauddin II
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Belum lagi, aspirasi Ketua RW 14 Kelurahan Jongaya Syukir Sarun soal kendala perbaikan jalan di Kumala Permai akibat belum ada penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Padahal, kata dia, Dinas Pekerjaan Umum (PU) sudah melakukan pengukuran.
“Kalau bisa Bu Dewan membantu fasilitasi percepatan fasum dan fasos di Kumala Permai,” ujar Syukir Sarun
Sementara Ketua LPM Jongaya Muchtar meminta Budi Hastuti sebagai wakil rakyat bisa membantu menyediakan penerangan di Taman Kumala Permai. Pasalnya, kondisi sangat gelap sehingga bisa berpotensi terjadi tindakan melawan hukum.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
“Usulan saja, kalau bisa ada penerangan di taman segitiga. Biar terang juga fasilitas publik,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti memastikan seluruh aspirasi dan keluhan akan diperjuangkan di DPRD Makassar. Selama reses berlangsung, pihaknya akan mencatat dan memasukkan ke dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) dan Paripurna.
“Insya Allah, masukan masyarakat kita tampung dan perjuangkan di DPRD. Kita juga kasi solusi. Misalnya perbaikan jalan dalam kawasan perumahan, itu nanti kita koordinasi dengan mitra antar Komisi mengenai penyerahan fasum dan fasos,” jelas Budi Hastuti, Selasa (1/8/2023)
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Sebab, sambung Anggota DPRD Makassar Fraksi Gerindra itu perbaikan jalan bisa dilakukan jika tak ada lagi kendala soal alas hak. Semua anggaran yang dikeluarkan pemerintah salah satunya hal itu sudah menjadi milik Pemerintah.
“Harus memang diserahkan dulu ini fasum dan fasosnya ke pemerintah kota biar tidak terhalang administrasi. Kan kalau amanmi, bisa segera diperbaiki jalan dan drainase,” ujarnya.
Sementara, lanjut Budi Hastuti, persoalan bantuan UMKM ini akan segera ditindaklanjuti ke Dinas Koperasi dan UMKM. Namun, masyarakat bisa mendaftar jenis bantuan yang diinginkan ke kelurahan. “Kalau pelatihan untuk UMKM, bisa mendaftar di Kelurahan atau Kecamatan nanti diteruskan ke inas terkait,” paparnya.