ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi mengungkapkan bahwa lahan ganja di Kabupaten Bone telah beroperasi selama beberapa tahun. Bahkan, proses panen juga sudah dilakukan beberapa kali.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dalam press converence yang dilaksanakan pada Jumat kemarin. Di mana pelaku, telah memanen ganja sebanyak tiga kali.
“Para tersangka mulai menanam pada bulan maret 2021. Dan saat ini telah melakukan panen sebanyak 3 kali,” jelas Nana Sudjana di Mapolda Sulsel, yang ditulis Sabtu (18/2/2023).
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
Dalam kasus tersebut, dua orang menjadi tersangka yakni pria berinisial SN (22) RK (22) yang ditangkap pada 13 Februari 2023. Penangkapan kedua pelaku, berawal saat Polisi menangkap pengedar narkoba di Jalan Hartaco, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Kedua pria ini (SN dan RK), merupakan pecinta alam yang kerap mendaki gunung. Mereka, kemudian memanfaatkan warga setempat berinisial PA (60).
PA, ini, menetap di Desa Bonto Jai, Kecamatan Botoncani, Kabupaten Bone, Sulsel. Mereka meminta PA, untuk menanam dan menggarapnya di lahan seluas satu hektar.
Baca Juga : Polda Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi di Sulsel, Rugikan Negara Rp 84 Miliar
“Kedua tersangka (SN dan RK) kita bawa ketempat lahan. Setelah berada di TKP keterangan dari saudara PA dimanfaatkan oleh kedua pelaku. PA ini hanya diberi bibit ganja oleh dua tersangka dan diperintahkan ditanam di penggunungan Bolangi yang seluas kurang lebih 1 hektar,” jelasnya.