ABATANEWS, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) meminta pelaku usaha untuk menghabiskan produk stok lama. Utamanya, produk dengan label halal yang lama.
Hal ini, menyusul berubahnya logo halal yang diterapkan Kemenag RI yang mulai diterapkan 1 Maret 2022. Olehnya itu, setelah stok lama habis akan digantikan dengan yang baru beserta logo baru.
“Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI. Diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” imbuh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis pada Minggu kemarin.
Baca Juga : Kemenag Klarifikasi Soal Isu Nikah di Hari Libur Dilarang
Lebih lanjut, ia menanbahkan pelaku usaha segera menyesuaikan pencantuman Label Halal Indonesia pada produknya sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Pada aturan tersebut, dia mengatakan itu sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Aqil mengklaim kebijakan ini salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal, dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. Dia menuturkan, pemerintah memahami kondisi lapangan dan banyak pelaku usaha yang sudah memproduksi kemasan dengan label lama dari MUI.
“Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Baca Juga : Seleksi CPNS Kemenag, 8.744 Pelamar Diterima Sanggahannya
Adapun diketahui, label baru halal yang akan diterapkan berlaku bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. Label tersebut sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan.