Minggu, 30 Oktober 2022 17:51

Kurangi Pencemaran, Arifin Dg Kulle Ajak Masyarakat Kelola Air Limbah Dengan Baik

Kurangi Pencemaran, Arifin Dg Kulle Ajak Masyarakat Kelola Air Limbah Dengan Baik

ABATANEWS, MAKASSAR — Air Limbah Domestik merupakan kotoran atau sisa air yang dapat mencemari lingkungan sekitar, karena itu pentingnya menjaga kebersihan dalam pengelolaan air limbah.

Itu disampaikan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle saat menggelar sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (30/10/2022).

“Air Limbah itu adalah kotoran atau sisa air kita, jadi bagaimana dilingkungan sekitar kita tidak ada lagi pencemaran. Karenanya perlu penerapan pola hidup sehat agar air limbah kita tidak mencemari,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

Menurut Arkul begitu ia disapa, masyarakat harus memahami bagaimana pengelolaan air limbah yang ada dilingkungan sekitar, apalagi Pemerintah sudah membuat regulasi agar tidak merugikan karena tercemarnya air limbah tersebut.

“Karena air limbah ini menjadi salah satu permasalahan yang berkepanjangan dan cukup sulit untuk diatasi karena akan terus ada mengikuti perkembangan kehidupan manusia,” terangnya.

Disamping itu, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal hadir sebagai narasumber. Ia mengatakan secara umum Perda hadir dengan fungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

“Jadi semua Perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, apalagi dengan meningkatnya era teknologi berbasis digital maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkan potensinya,” kata Dahyal.

Karena itu, kata Dahyal, pemerintah daerah membentuk regulasi sebagai instrumen yang merupakan pelaksanaan aturan diatasnya, misalnya undang-undang dasar, dan salah satu produk hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah.

Sementara, Sekretaris Pokdarkamtibmas Kota Makassar, Muh Ishak menyampaikan air limbah merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan karena berpotensi mencemari lingkungan yang selanjutnya bisa berdampak buruk bagi makhluk hidup termasuk manusia.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

“Dalam perda ini ada namanya Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik,” papar Ishak.

Untuk itu, menurut Ishak, dalam mengurangi pencemaran lingkungan akibat dari sistem pengelolaan tersebut maka perlu dilakukan penyedotan lumpur tinja.

Komentar