ABATANEWS, GORONTALO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi kewenangan dalam kerangka UU Nomor 12 Tahun 2022, di Ballroom Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (07/03/24).
Sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan diskusi tentang perlindungan saksi dan korban dalam kerangka UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Wakil Ketua LPSK, Dr. Livia Istania DF Iskandar mengatakan, hadirnya sosialisasi ini karena melihat dari kondisi dimana sedikitnya permohonan perlindungan untuk saksi dan korban di Gorontalo.
Baca Juga : Gorontalo Siapkan Penetapan Upah Minimum Provinsi 2025, Fokus pada Stabilitas Jelang Pilkada
“Kami melihat bahwa di Provinsi Gorontalo ini, permohonan perlindungan untuk saksi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) masih sangat sedikit,” tutur Livia, dihadapan awak media.
Dirinya juga menambahkan, bahwa dalam hal ini peran dari LPSK dalam memberikan rasa aman terhadap saksi dan korban, juga perlu ada peningkatan komitmen bersama pemerintah daerah.
“Soal komitmen bersama, bagaimana pemerintah provinsi dapat meningkatkan komitmen, terutama dalam hal penganggaran,” tambahnya.
Baca Juga : Asosiasi Pedagang Jagung Bela Pernyataan Pj Gubernur Gorontalo
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto menuturkan, bahwa saat ini tingkat kekerasan seksual di provinsi Gorontalo masih sedikit.
“Tadi disampaikan, bahwa kekerasan seksual di provinsi Gorontalo masih sedikit, dan kita akan menjaga terus itu, jangan sampai meningkat,” ungkapnya.
Lanjut Handoyo, peningkatan anggaran dalam rangka perlindungan korban dan saksi juga akan diupayakan oleh pemerintah provinsi.
Baca Juga : Sukses Digelar, Inspektorat Gorontalo Turut Ramaikan GHM 2024
“Kita upayakan peningkatan anggaran, sehingga apa yang dimaksud tadi dalam rangka menjaga korban kekerasan seksual ataupun KDRT, ataupun korban atau saksi lainnya, itu bisa berjalan atau bisa ditingkatkan dengan baik,” jelasnya.