Minggu, 07 April 2024 14:06

Kuota Nasional Haji Reguler Terpenuhi, Jumlahnya 241.000 Jemaah

Ilustrasi Jemaah Haji. (foto: Reuters)
Ilustrasi Jemaah Haji. (foto: Reuters)

ABATANEWS.COM – Perpanjangan Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H ditutup pada 5 April 2024. Hasilnya, kuota jemaah haji Reguler terpenuhi.

Hal itu disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Saiful Mujab. Yang mana Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji.

Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Baca Juga : Kemenag Klarifikasi Soal Isu Nikah di Hari Libur Dilarang

“Alhamdulillah, kuota jemaah haji reguler pada penutupan proses pelunasan 5 April 2024, sudah terpenuhi,” terang Saiful Mujab di Jakarta, dikutip Minggu (7/4/2024).

Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama, dibuka sejak 10 Januari sampai 12 Februari 2024.

Tahap ini kemudian diperpanjang hingga 23 Februari 2024. Tahap kedua dibuka dari 13 – 26 Maret 2024. Saat itu baru 194.744 jemaah reguler yang melakukan pelunasan, sehingga pelunasan diperpanjang pada 1 – 5 April 2024.

Baca Juga : Seleksi CPNS Kemenag, 8.744 Pelamar Diterima Sanggahannya

“Sampai hari terakhir, ada 196.272 kuota yang terlunasi, terdiri atas 194.285 jemaah haji reguler, 1.484 Petugas Haji Daerah (PHD) dan 503 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” papar Saiful Mujab.

Masih ada 17.048 kuota jemaah haji reguler. Sisa kuota ini akan diisi oleh jemaah haji reguler yang sudah melunasi tapi dengan status cadangan.

“Saat ini tercatat ada 26.689 jemaah yang juga sudah melunasi dengan status cadangan. Jadi bahkan sudah melebihi sisa kuota yang ada,” sebut Saiful.

Baca Juga : Momentum Maulid Nabi, Menag Ajak Masyarakat Teladani Sifat Rasulullah

Jemaah dengan sudah melunasi dengan status cadangan ini akan mengisi sisa kuota. Termasuk jika ada jemaah yang sudah lunas namun karena satu alasan menunda keberangkatannya. Ini juga akan diisi kuota cadangan. Pengisian kuota cadangan.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar