ABATANEWS, JAKARTA — Salah satu terdakwa kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kuat Ma’ruf meminta kepada hakim untuk membebaskan dirinya dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan penasihat hukumnya dalam sidang pembelaan atau pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya, JPU menuntut Kuat dengan 8 tahun tuntutan penjara karena dianggap ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Baca Juga : Hanya Presiden yang Bisa Kurangi Masa Hukuman Ferdy Sambo
Namun, menurut penasihat hukum Kuat, kliennya tidak pantas dihukumi dalam kasus ini. Ia juga meminta kepada hakim agar nama kliennya dipulihkan.
“Membebaskan Terdakwa Kuat Ma’ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ucap penasihat hukum Kuat.
Penasihat hukum Kuat menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dipastikan Batal, Jaksa Tak Punya Wewenang Menggugat
Kuat juga meminta agar jaksa mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, jaksa pun diminta memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Kuat.
Lewat nota pembelaan, Kuat menyatakan tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hanyalah imajinasi picisan jaksa pentutut umum.
Pasalnya, Kuat menganggap jaksa hanya berdasarkan hasil pemeriksaan tes poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas akibat tindakan kekerasan yang dilakukan Brigadir J.
Baca Juga : Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kuat juga mengaku tak memiliki motif pribadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Terdakwa membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga No. 46,” ujar penasihat hukum Kuat.