Rabu, 10 Agustus 2022 16:21

Kuasa Hukum Taufan Pawe Sebut Farouk dkk Ubah Laporan, NH Jadi Sasaran

Kuasa hukum Taufan Pawe di Mahkamah Partai Golkar, pada 3 Agustus lalu. (Istimewa)
Kuasa hukum Taufan Pawe di Mahkamah Partai Golkar, pada 3 Agustus lalu. (Istimewa)

ABATANEWS, MAKASSAR – Kuasa Hukum Taufan Pawe, Imran Eka membeberkan hal lain perihal sidang sengketa Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu di Mahkamah Partai Golkar.

Farouk M Beta dkk mengubah isi gugatannya. Kata mantan Ketua KNPI Sulsel itu, Farouk kini melayangkan gugatan ke DPD Golkar Sulsel periode sebelumnya atau masa kepemimpinan Nurdin Halid.

“Mereka itu agak aneh. Dia masukkan perubahan hampir secara keseluruhan,” kata Imran saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (10/8/2022).

Baca Juga : Cakkari Tegaskan Gugat Golkar Sulsel Era NH, Taufan Pawe Sisa Terima Nasib?

Hal itu, kata Imran, yang membuat hakim Majelis Mahkamah Partai Golkar menegur pihak pemohon, yang diwakili oleh Syahrir Cakkari dkk.

Imran kembali menjelaskan. Awalnya, gugatan yang dilayangkan oleh Farouk dkk terkait hasil Musda Golkar Sulsel 2020 yang ditujukan kepada Pengurus Golkar Sulsel era kepemimpinan Taufan Pawe.

Namun, saat sidang perdana pada 3 Agustus lalu, pemohon mengubah semua isi laporannya. Termasuk mengubah status terlapor menjadi “Pengurus DPD I Golkar Sulsel periode 2015-2020”.

Baca Juga : Sidang Gugatan Hasil Musda Golkar Sulsel, Ini Alasannya

“Mana permohonan pertama dan kedua? Hampir 180 derajat berubah,” terang Imran mengutip pernyataan salah satu hakim, John.

“Kan berubah (laporannya). Ini sama daftarkan (gugatan) baru sebetulnya,” kata Imran lagi.

Kendati mengubah status terlapor, lanjut Imran, pihaknya tetap memasukkan jawaban atas laporan yang dilayangkan oleh Farouk dkk ke Mahkamah Partai Golkar.

Baca Juga : Gagal Dimediasi, Gugatan Hasil Musda Golkar Sulsel Berlanjut 10 Agustus

“Itu kan jadi pertanyaan kemarin dari mahkamah (ke pelapor), kenapa ada dua (laporan berbeda)? Ini sama saja daftarkan gugatan baru. Posisi kita DPD I dihilangkan. Pemohon ganti DPD I, tapi DPD I periode Pak NH (Nurdin Halid),” jelas Imran.

Makanya, pihaknya mengaku sangat heran dengan laporan revisi yang dimasukkan oleh Cakkari dkk.

“Ini tidak bisa ubah seperti itu. Ini kacau. Tidak boleh ubah secara keseluruhan. Ini ubah isi, ubah posisi kita, sama saja daftarkan gugatan baru,” pungkas Imran.

Penulis : Wahyuddin
Komentar
Berita Terbaru