ABATANEWS, MAKASSAR — Sebanyak 9 parpol nyatanya tak melengkapi kepengurusan 100 persen di daerah. Mereka diantaranya ialah Hanura, PBB, PSI, Perindo, Partai Garuda, Partai Ummat, PKN, Partai Buruh dan Gelora.
Beberapa partai ada yang kosong kepengurusannya dari 24 kabupaten/kota. Data ini didapat dari hasil verifikasi faktual (verfak) oleh KPU.
Seperti di Sidrap, hanya 6 parpol yang memiliki kepengurusan. Sementara 3 parpol lainnya tak dilakukan verfak, karena tak memiliki pengurus.
Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK
“Cuma Hanura, PBB, PSI, Perindo, Partai Garuda dan Partai Buruh yang sudah kita verfak di Sidrap. Kita sudah cek kepengurusannya dan kantornya sesuai alamat,” kata Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng pada Senin (7/11/2022) kemarin.
Tiga parpol yang tak ada pengurusnya ialah Partai Ummat, PKN, dan Gelora. Syamsuddin menyebut ketiga parpol ini tak dilakukan verfak.
“Partai Ummat dan Gelora tidak ada di sini. Jadi kita tidak lakukan verifikasi faktual,” ujar Syamsuddin.
Baca Juga : Ketua KPU Labuhanbatu Dicopot Usai Hamili Anggota PPK, Padahal Punya Istri dan 5 Anak
Kemudian di Kepulauan Selayar, cuma 6 parpol juga yang dilakukan verfak. Diantaranya ialah Hanura, Partai Garuda, Partai Ummat, PKN, Partai Buruh dan Gelora.
“Kalau PSI, Perindo dan PBB tidak ada di Selayar. Jadi cuma 6 yang kita lakukan verifikasi,” sebut Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara saat dihubungi kemarin.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengungkapkan memang dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU di kabupaten/kota, ada yang tak lengkap. Di Sulsel kan ada 9 parpol. Di masing-masing daerah itu, ada yang 6, ada yang 7, ada yang 8,” paparnya, kemarin.
Baca Juga : KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Bersedia Tak Dilantik Bila Jadi Calon di Pilkada
Meski begitu, tak masalah bila kepengurusan Parpol di daerah tak mencapai 100 persen. Terpenting masih mencapai syarat minimal yakni 75 persen.
“Kan begini, syaratnya itu kan 75 persen di kabupaten. Kecamatan itu untuk kabupaten/kota itu 50 persen. Syarat keanggotaan itu 1/1000 dari jumlah penduduk,” terangnya.