Kamis, 29 Februari 2024 12:14

KPU Sulsel Tegaskan Tak Akan Gelar PSU Lagi di 6 TPS

Ilustrasi Kota Suara Pemilu.
Ilustrasi Kota Suara Pemilu.

ABATANEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh tidak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Selatan. KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilpres 2019 lalu.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah berdalih, pihaknya tidak menggelar PSU di enam TPS itu karena waktunya tidak cukup.

Pasalnya, surat yang masuk untuk dilakukan PSU ada yang tanggal 23 dan adapula tanggal 24. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, aturannya 10 hari setelah pencoblosan. Pemilu sendiri digelar pada Rabu 14 Februari lalu.

Baca Juga : KPU Sulsel Tegaskan Visi Misi Calon Gubernur dan Kepala Daerah Harus Selaras dengan RPJPD dan RPJPN

“Kami tidak punya waktu,” ujar Hasbullah kepada awak media di kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangerang Pettarani pada Rabu (28/2/2024) malam.

Menurutnya, mekanisme yang harus ditempuh sebelum pencoblosan ulang ada pembagian C pemberitahuan yang harus sampai kepada pemilih satu hari sebelum PSU yaitu saat tanggal 23 Februari.

“Kapan kami punya waktu untuk mencetak C pemberitahuan, itu kan tidak bisa dicetak sembarangan pada saat kegiatan rekomendasi PSU nya keluar. Jadi keterlambatan menyampaikan rekomendasi itu teman-teman di kabupaten/kota tidak sanggup untuk melaksanakan,” katanya.

Baca Juga : Besok, KPU Sumatera Barat Akan Gelar PSU untuk DPD RI

Lebih lanjut, Hasbullah menyampaikan, belum lagi terkait dengan posisi logistik yang harus disegerakan dibuat.

“Itu masalah teknis, dalam hal putusan MK sebelumnya disebut impossible performance,” ucapnya.

“Jadi dia tidak memungkinkan untuk dilakukan, jadi itu putusan MK pernah dalam pemilu 2019 lalu, putusan MK terkait Pilpres kalau tidak salah, itu dijelaskan karena waktunya tidak cukup dan disebut istilahnya itu impossible performance,” sambungnya.

Baca Juga : Kejaksaan Tinggi Sulsel Bangun Sinergi dengan KPU untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Oleh karena itu, KPU Sulsel tetap menggunakan hasil rekapitulasi suara yang sudah dilakukan enam TPS tersebut. Tanpa dilakukan PSU.

Diketahui, KPU Sulsel akan menggelar rekapitulasi dan penghitungan suara pada tanggal 3-8 Maret mendatang di Hotel Claro.

“Hasilnya tetap masuk tapi menggunakan yang sebelumnya (saat pencoblosan tanggal 14 Februari),” jelasnya.

Baca Juga : KPU Sulsel Desak Realisasi Penuh Anggaran Pilkada 2024

Adapun enam TPS yang tidak dilaksanakan PSU hasil rekomendasi Bawaslu Sulsel, masing-masing dua TPS di Kabupaten Wajo, dua TPS di Maros, satu TPS di Bulukumba dan satu di Kabupaten Selayar.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terbaru