Sabtu, 06 Juli 2024 16:05

KPU RI Tunggu Keppres dan DPR Soal Pergantian Hasyim Asy’ari

KPU RI Tunggu Keppres dan DPR Soal Pergantian Hasyim Asy’ari

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres), terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari. Yang mana Hasyim Asy’ari dipecat sebagai Ketua KPU RI atas kasus dugaan asusila.

Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resminya mengatakan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari ada ditangan presiden. Selain itu, KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI, setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.

“Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy’ari nanti ada di presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden,” ujar Mellaz dikutip Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga : Pendaftaran Berakhir, Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Ada 41

Selain itu, Mellaz mengungkapkan bahwa posisi Plt Ketua KPU RI saat ini hanya berlaku selama tiga bulan. Kendati demikian, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.

“Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan kasus dugaan asusila.

Baca Juga : KPU RI Catat 1.467 Paslon Yang Daftar di Pilkada Serentak 2024

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu putusan hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Baca Juga : KPU Akan Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah di 48 Wilayah

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Pada sidang itu, Hasyim hadir secara daring melalui apliasi telekonferensi zoom.

Penulis : Azwar
Komentar