ABATANEWS, JAKARTA — KPU RI menegaskan bila tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa menganulir keputusan hasil Pemilu 2024 pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, saat ini PDIP telah mengajukan gugatakan ke PTUN. PDIP menggugat KPU RI dan meminta agar menganulir status Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.
“Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik di Jakarta, Selasa, (23/4/2024).
Baca Juga : Pendaftaran Berakhir, Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Ada 41
Berdasarkan jadwal, siang ini KPU RI akan mengumumkan pemenang Pilpres 2024, yakni menetapkan pasangan calon presiden dan calon presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran sebagai pemenang.