ABATANEWS, JAKARTA — KPU RI telah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantornya.
Menurut Hasyim, potensi gugatan akan banyak dilayangkan oleh peserta Pemilu 2024. Mulai dari pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
“Berdasarkan pengalaman yang lalu 2019, KPU membentuk tim untuk kuasa hukum dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi pembagiannya adalah perpartai. Karena setiap partai itu akan mengajukan gugatan yang tadi apakah DPR RI, provinsi, Kabupaten/Kota, lalu di dapil mana. Kemudian yang di soalnya katakanlah di kecamatan mana, desa mana, kelurahan mana, dan TPS mana,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, (8/3/2024).
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
Hasyim menjelaskan, meski sengketa dilakukan oleh DPRD setingkat provinsi atau kabupaten/kota, namun semua itu harus dilakukan oleh pengurus partai yang berada di tingkat pusat.
“Kalau berdasarkan pengalaman 2019 itu masing-masing dan juga menurut ketentuan di Mahkamah Konstitusi, legal standing atau pihak yang dapat mengajukan gugatan itu adalah pimpinan pusat partai politik,” jelasnya.
Hasyim tak menyebut berapa jumlah pengacara yang akan terlibat sebab akan lebih dulu mempelajari tingkat kesulitan dan jumlah sengketa yang akan diadukan.
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
“Karena yang namanya pemilu itu potensial disengketakan, maka KPU menyiapkan tim hukum untuk nanti menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.