Jumat, 23 Agustus 2024 08:08

KPU RI Pastikan Ikuti Putusan MK Soal Batas Usia, Termasuk Kampanye di Kampus

Kantor KPU RI. (Istimewa)
Kantor KPU RI. (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada 2024.

Salah satunya, terkait putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai usia calon kepala daerah akan diakomodasi di dalam peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada 2024.

“Apakah putisannya 60, putusan 70 semuanya (putusan MK akan diakomodir), termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers pada Kamis (22/8/2024).

Baca Juga : 3 Advokat Ajukan Gugatan di MK, Minta Semua Pilkada Dihadirkan Kotak Kosong

Selain itu, KPU juga akan mengadopsi beberapa ketentuan lain dari MK. Salah satunya, ketentuan pembolehan kampanye pilkada di kampus ke dalam peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.

“Kami ingin sampaikan, beberapa keputusan MK yang lain, misalnya terkait dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama,” jelasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar