ABATANEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memperkirakan, jumlah kandidat yang akan maju pada Pilgub Sulsel 2024 maksimal 4 pasang.
“Kalau melihat simulasi dari konstalasi politik hasil Pemilu 2024 mungkin maksimal empat paslon,” kata Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya di kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, (13/5/2024) dini hari.
Adapun syarat pengusungan calon minimal 17 kursi. Partai Nasdem jadi pemenang di Sulsel dengan perolehan 17 kursi.
Baca Juga : Semangat Ribuan Warga Bulukumba Hadiri Kampanye Andi Sudirman
Partai Golkar berada di posisi kedua dengan 14 kursi, Gerindra 13 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing 8 kursi.
Sedangkan, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing 7 kursi.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi, dan Partai Hanura 1 kursi.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
Baca Juga : Teruji Bisa Mengayomi dan Plural, Komunitas Tionghoa di Sulsel Kembali Dukung Andalan Hati
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Minta Penggiat Media Sosial Turut Awasi Pilkada Serentak
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
Baca Juga : AJI Makassar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Kupas Visi-Misi Cagub Sulsel Bagi Kelompok Marginal
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.