ABATANEWS, MAKASSAR —Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi di Hotel Remcy, Jl Boulevard Makassar (30/11/2022). Pada Rapat koordinasi tersebut, dibahas penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Makassar pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar di depan awak media menegaskan, Rapat Koordinasi digelar sebagai upaya untuk menjaring tanggapan dari stakeholder terkait dengan penataan daerah pemilihan.
“Kami mengusulkan 2 rancangan Dapil. Usulan ini sebenarnya juga usulan 2017 secara komposisi, meskipun secara komposisi jumlah penduduk berbeda. Memang DAK (Data Agregat Kependudukan) pada 2017 itu sekitar 1,6 juta dan DAK tahun ini 1,4 juta lebih. Ada penurunan jumlah penduduk di Makassar dari DAK,” ujar Gunawan.
Baca Juga : Jaga Keamanan Logistik Pilkada, Pemkot Makassar Siapkan Armada dan Apar
Hanya saja penurunannya, kata Gunawan. Merata secara komposisi. Sehingga ketika dimasukkan di Dapil dengan format komposisi seperti 2017, alokasi kursinya sama jumlahnya (tiap Dapil).
“Karena dalam menentukan alokasi kursi tiap Dapil hitungannya berdasarkan PKPU 6, itu jumlah penduduk dibagi alokasi kursi. Di Makassar 1-3 juta alokasi kursinya 50. Tidak berubah. Berarti jumlah pembagi penduduknya 29.000 per kursi,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Gunawan, nilai satu kursi tiap dapil sebanyak 29 ribu lebih suara. Dipertegas lagi, usulan komposisi yang berubah dari Dapil sekarang dijelaskan Gunawan, berdasarkan naskah akademik 2017.
Baca Juga : Logistik Pilkada Serentak di Makassar Telah 100 Persen
“Ini masih pencermatan belum final dan masih panjang tahapannya. Kita masih akan uji publik dengan FGD berkali-kali. Ini masih rancangan KPU saja,” tukasnya.
Lanjutnya, perubahan di dapil I dan Dapil I, Sangkarrang dipindahkan ke Dapil I. Jadi, berdampak di alokasi kursinya. Dapil II, yang semula dari 10 menjadi 9 kursi, di Dapil V jadi 11.
Menurutnya, jika melihat naskah akademik 2017 lalu, Ujung Pandang masuk Pulau Lae-lae. Sementara pertimbangan kohesivitas, Lae-lae satu kesatuan dengan kepulauan lain di Sangkarrang.
Baca Juga : Tinjau Gudang KPU, Andi Arwin Azis: Logistik Pilkada Siap Didistribusikan
Untuk itu, Lae-lae dimasukkan di bagian Ujung Pandang. Sementara Dapil Sangkarrang, masuk di Dapil II bersama Ujung Tanah. Alasannya, Ujung Tanah merupakan induk Sangkarrang.
“Ini masih usulan saja sebagai pemantik untuk dimatangkan,” pungkasnya.