Senin, 01 Agustus 2022 16:09

KPU Makassar Undang Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Untuk Sosialisasi PKPU

KPU Makassar belum terima usulan PAW Abdi Asmara. (foto: Istimewa)
KPU Makassar belum terima usulan PAW Abdi Asmara. (foto: Istimewa)

ABATANEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengundang partai politik tingkat Kota Makassar untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait aturan calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, ada 39 parpol yang diundang. Semuanya telah terdaftar pada sistem informasi partai politik (SIPOL) KPU.

Gunawan menjelaskan, mereka diundang untuk menyatukan persepsi tentang tahapan pendaftaran dan verifikasi yang tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) No 4 Tahun 2022.

Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK

“Apalagi, hari ini sudah mulai dibuka pendaftaran partai politik, setelah sebelumnya sudah puluhan partai politik mengambil akses akun SIPOL dan mengisinya,” kata Gunawan kepada wartawan Senin, (1/8/2022).

Mantan Ketua AJI Makassar itu juga memaparkan, tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi memang merupakan kewenangan KPU RI.

Namun, pada tahapan berikutnya, yakni verifikasi faktual, hal itu akan diambil alih oleh KPU masing-masing daerah yakni provinsi, kabupaten/kota.

Penulis : Wahyuddin
Komentar