Selasa, 28 Juni 2022 21:18

KPU Makassar Sosialisasi PDPB Triwulan II, Bakal Sasar Warga Binaan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2022 sekaligus Sosialisasi lindungi hakmu mobile, yang berlangsung di Hotel Remcy Makassar Selasa (28/6/2022). (foto: KPU Makassar)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2022 sekaligus Sosialisasi lindungi hakmu mobile, yang berlangsung di Hotel Remcy Makassar Selasa (28/6/2022). (foto: KPU Makassar)

ABATANEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2022.

Rakor ini, dirangkaikan Sosialisasi lindungi hakmu mobile, yang berlangsung di Hotel Remcy Makassar Selasa (28/6/2022).

Dalam Rakor ini, sosialisasi lindungi hakmu mobile bisa digunakan sebagai alat pemuktahiran data bagi pemilih.

Baca Juga : Logistik Pilkada Serentak di Makassar Telah 100 Persen

Sehingga aplikasi ini, berfungsi untuk memastikan apakah pemilih terdaftar sebagai pemilih termasuk warga binaan.

“Karena pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat urgensi,” ujar Anggota KPU Kota Makassar Divisi Data dan Informasi, Romy Harminto.

Dalam Rakor tersebut, perwakilan rutan dan lapas memberikan masukan dengan adanya tahanan lapas rutan yang perlu perhatian khusus.

Baca Juga : Tinjau Gudang KPU, Andi Arwin Azis: Logistik Pilkada Siap Didistribusikan

Karena mobilitas tahanan yang tinggi, dan rutan merupakan distributor tahanan di Sulawesi Selatan.

Romi Harminto menjelaskan KPU Makassar akan melakukan kunjungan mengenai tahanan rutan dan lapas tersebut guna melindungi hak pilih warga binaan.

Sehingga nantinya, para warga binaan bisa memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga : Kunjungi Pasar Butung, Ratusan Pedagang dan Pengunjung Berebut Foto dengan Andi Seto

Sementara itu, Ketua KPU Kota Makassar Faridl Wajdi menambahkan aplikasi ini tertuang dalam peraturan KPU No. 6 tahun 2022

“Peraturan ini, dinilai pula sebagai urgensi dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang membutuhkan peran aktif berbagai pihak dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Makassar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

Kemudian Ketua Musyawarah Guru Bimbingan Konseling tingkat SMA/SMK se-Kota Makassar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar, perwakilan ormas se-kota Makassar, perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019, dan Lurah, RT/RW se-Kota Makassar.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar