ABATANEWS, MAKASSAR – Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Makassar menyodorkan satu nama Perggantian Antar Waktu (PAW) almarhum Abdi Asmara. KPU Makassar bahkan telah menyerahkan berkas ke pihak DPRD Makassar pada Kamis (31/3/2022).
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan berdasarkan hasil pemilu 2019. Perolehan suara terbanyak kedua di dapil 3 adalah Ali Wirya.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Namun, setelah melakukan verifikasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), berdasarkan PKPU No 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf e,” ujar Gunawan Mashar, Jumat (1/4/2022).
Sehingga kata dia, nama yang disodorkan ke DPRD Makassar ajukan adalah pemilik suara terbanyak ketiga. Adalah Harry Kurnia Pakambanan.
Penyerahan nama Harry Kurnia berdasarkan penelitian dan verifikasi yang kami. Di mana Harry memenuhi syarat sebagai PAW Abdi Asmara yang telah wafat beberapa bulan lalu.
Baca Juga : Logistik Pilkada Serentak di Makassar Telah 100 Persen
“Nama kami berikan setelah melakukan penelitian dan verifikasi kurang lebih 3 Minggu lalu,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menambahkan pihaknya akan segera memproses nama disodorkan. Nantinya, akan ditindaklanjuti oleh badan musyawarah DPRD dalam menentukan jadwal pelantikannya.
“Komisioner KPU membawa nama Harry Kurnia Pakambanan berarti sudah melewati tahapan. Saat ini kami yang akan mengambil alih untuk kembali mencukupi 50 legislator Makassar,” pungkasnya.