ABATANEWS, MAKASSAR – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Gunawan Mashar menyebutkan sampai saat ini belum menerima usulan Pergatian Antara Waktu (PAW). Yakani terhadap anggota DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara yang telah meninggal Agustus 2021 lalu.
“Belum ada (usulan PAW untuk Abdi Asmara),” kata Gunawan Mashar, Senin (21/2/2022).
Ia menambahkan jika usulan tersebut sudah ada, pastinya KPU langsung melakukan proses. Karena waktu yang dibutuhkan untuk memproses tergolong singkat.
“KPU hanya memiliki waktu lima hari untuk memprosesnya kalau sudah ada surat dari DPRD Kota Makassar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rekapituasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 internal Partai Demokrat Daerah Pimilihan (Dapil) Almarhum Abdi Asmara memeroleh 6.249 suara. Kemudian diurutan kedua M Ali Wirya 1.263 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar 3 Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Jika Nantinya DPC Demokrat tidak mengakomodir M Ali Wiry karena persoalan hukum, maka yang berpotensi menggatikannya Caleg yang memperoleh suara diurutan ketiga yakni Harry Kurnia Pakambanan dengan perolehan1.026 suara.