Minggu, 14 Agustus 2022 18:17

KPU Buka Peluang Parpol Masih Bisa Dimaklumi Meski Lewat Pukul 23.59 WIB

KPU Buka Peluang Parpol Masih Bisa Dimaklumi Meski Lewat Pukul 23.59 WIB

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB, hari ini (14/8/2022). Namun, ada pemakluman bagi parpol yang lewat dari batas tersebut.

Anggota KPU RI Idham Holik memastikan, pihaknya tetap akan menerima penyerahan dokumen pendaftaran di detik-detik akhir. KPU juga akan tetap memberi tanda terima pendaftaran bagi parpol yang mendaftar melampaui pukul 23.59 WIB, asal dokumen yang diserahkan lengkap.

“Apabila pada saat mendaftar di hari terakhir mereka membawa dokumen Hardcopy atau fisik dan dokumennya lengkap ya kami akan periksa kami pastikan,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dikutip dari Liputan6.com.

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

“Apabila betul betul dipastikan lengkap, kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam 24.00 malam atau jam 23.59,” lanjut dia.

Sementara itu, partai yang tidak melengkapi dokumen setelah lewat batas akhir pendaftaran atau tidak memberikan dokumen perbaikan, maka tidak akan bisa lanjut ke proses verifikasi.

“Ya mereka enggak daftar, kalau mereka enggak daftar ya memang nggak ada aktivitas itu,” kata Idham.

Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel

Sampai siang ini, ada dua partai yang telah menyerahkan perbaikan dokumen. Yaitu Partai Republiku Indonesia dan Partai Parsindo. KPU masih menunggu kehadiran Partai Pelita.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terbaru