ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengundangkan peraturan terkait kampanye Pemilu 2024. Rancangan peraturan itu disebut sedang memasuki tahap harmonisasi sebelum diundangkan.
Tahapan ini merupakan tahapan final, setelah rancangan peraturan itu diuji publik dan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI bulan lalu. “Masih diharmonisasi, ya,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Rabu (28/6/2023).
Hasyim menyebut, selama peraturan itu belum diundangkan, aturan terkait kampanye dan sosialisasi peserta pemilu masih menggunakan peraturan terdahulu yang didesain untuk Pemilu 2019.
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
Peraturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
“Peraturan yang lana masih berlaku sehingga tidak ada kekosongan hukum,” kata Hasyim. “Jangan dianggap kalau Peraturan KPU-nya belum jadi, tidak ada aturan yang mengatur. Masih ada peraturan (lama) yang berlaku,” jelasnya.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal. Adapun kesempatan sosialisasi partai politik bukan ditujukan untuk publik, melainkan internal saja.
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Hasyim menegaskan bahwa kegiatan blusukan para bakal calon presiden, semisal Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, atau Prabowo Subianto boleh-boleh saja dan tak bisa dipandang sebagai kampanye di luar jadwal.
Hasyim menegaskan, mereka belum terdaftar secara definitif sebagai bakal calon presiden di KPU. “Yang namanya bakal calon presiden, calon presiden belum ada. Pendaftarannya masih Oktober 2023. Jadi, orang-orang ini belum siapa-siapa buat KPU,” kata dia.
“Calon saja belum, bagaimana bisa disebut kampanye. Orang mau silaturahmi dengan siapa saja boleh. Mau Mas Ganjar, Mas Anies, mau Pak Prabowo atau siapa pun, ya sekarang ini belum ada hubungan hukum apa-apa dengan KPU,” tambah Hasyim.