ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tiga saksi yang diperiksa itu adalah Siti Fahriyani Zahriyah yang berprofesi guru, serta Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya dari unsur swasta yang diperiksa pada Selasa 29 Juli 2025.
“Penyidik KPK tengah mendalami penerimaan uang dari TKA,” kata Hiring Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya Rabu (30/7/2025).
Baca Juga : KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Ia menambahkan, ketiga tersangka diminta menjelaskan soal rekening penampung yang digunakan saat memeras TKA. Merely juga dimintai keterangan soal rekening TKA yang digunakan.
“Turut didalami asal usul atau pembelian oleh para tersangka dan keluarganya, ucap Budi.
Hanya saja, Budi enggan memerinci jawaban para saksi saat diperiksa penyidik. Informasi dari mereka dipakai untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
Baca Juga : KPK Ungkap Pejabat Negara Terima Gratifikasi Dari Anak Magang
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus tersebut. Para terssngka, masing-masing Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Kemudian mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono. mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe, dan dua staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Baca Juga : Oknum Jaksa Terjaring OTT, KPK Koordinasi Kejagung
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu mengatakan, para tersangka diduga menerima uang Rp53,7 miliar dalam periode 2019 sampai dengan 2024.
Asep menjelaskan, tiap orang menerima dana yang berbeda. Gatot diduga menerima Rp6,3 miliar. Sementara Putri diduga mengantongi Rp13,9 miliar atas pemerasan terhadap para TKA ini. “ALF (Alfa) sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar, dan JMS (Jamal) sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar,” papat Asep.
Saat ini, KPK sudah menerima pengembalian uang Rp8,6 miliar terkait kasus ini. Penyidik masih mendalami kasus untuk mencari keterlibatan pihak lain.