ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Kali ini, kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
Kasus ini menarik perhatian karena diduga melibatkan mekanisme “jatah pokir” atau pokok pikiran, yang seharusnya menjadi aspirasi legislatif, tetapi malah disalahgunakan menjadi ajang transaksi proyek. Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (16/3/2025) mengonfirmasi bahwa enam tersangka telah resmi ditahan.
Modus Suap: Jatah Pokir Disulap Jadi Fee Proyek
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung, Kasus Bank BJB Berlanjut
KPK mengungkap bahwa suap ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Sejumlah anggota DPRD meminta uang dalam bentuk jatah pokir, yang kemudian dikonversi menjadi fee proyek di Dinas PUPR.
Dalam kasus ini, empat pejabat daerah yang menjadi tersangka penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR OKU.
Baca Juga : 5 Orang Jadi Tersangka Kasus LPEI, KPK Yakin Bisa Kembalikan Uang Kerugian Negara
“Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” ujar Setyo Budiyanto.
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Lain
Selain menangkap enam tersangka, tim KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap. Dalam OTT ini, delapan orang sempat diamankan, namun dua di antaranya dilepaskan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka setelah pemeriksaan selama 1×24 jam sesuai KUHAP.
Baca Juga : MA Tolak Kasasi SYL, KPK Akan Segera Pindahkan ke Penjara
KPK juga menyatakan akan terus mendalami keterlibatan anggota DPRD OKU lainnya, termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, yang disebut menerima persentase berbeda dari fee proyek.
Kasus ini semakin menegaskan bahwa praktik suap dalam pengelolaan anggaran daerah masih menjadi tantangan besar. Dengan modus yang semakin sistematis, KPK menghadapi tantangan untuk membongkar jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak.