Jumat, 09 Januari 2026

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Dokumentasi mantan menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (foto: Kemenag RI)
Dokumentasi mantan menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (foto: Kemenag RI)

ABATANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dan pembagian kuota ibadah haji 2023-2024.

“Benar (Yaqut Cholil Qoumas tersangka),” singkat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto dikutip KompasTV, Jumat (9/1/2026).

Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara rinci terkait status tersangka Yaqut. Rencananya, KPK akan mengumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Baca Juga : KPK Ungkap Pejabat Negara Terima Gratifikasi Dari Anak Magang

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Gus Yaqut sapaan akrab Yaqut.

Otoritas antikorupsi juga telah menerbitkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Pencekalan tersebut tidak hanya menyasar Yaqut, tetapi juga mencakup mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga : Oknum Jaksa Terjaring OTT, KPK Koordinasi Kejagung

Langkah preventif ini diambil penyidik untuk memastikan seluruh pihak terkait tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berjalan.

Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga : Kasus Pemerasan Sertifikasi Kemnaker, KPK Periksa Direktur Bina Kelembagaan K3

Selain itu, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.

Salah satu yang paling disorot adanya kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebesar 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam praktiknya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga : Hari Ini, KPK Umumkan 5 Orang Dalam OTT Bupati Lampung Tengah

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Komentar