ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum ditemukan.
Dalam dokumen penyidikan yang diterima, tertanggal 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto diduga berperan sebagai pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap ini diduga berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini tercatat sebagai Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Baca Juga : Di Sidang Eksepsi, Hasto Seret Nama Jokowi Lagi
Keputusan menetapkan Hasto sebagai tersangka diambil setelah ekspose perkara yang digelar pada 20 Desember 2024, beberapa hari setelah kepemimpinan baru KPK mulai bekerja.
Meski demikian, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan ini.
“Akan disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dimintai konfirmasi mengenai status hukum Hasto Kristiyanto.
Baca Juga : Projo Ingatkan PDIP: Jangan Paksa Jokowi untuk Bertindak