ABATANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka.
Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi 2 proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah (AZR) sebagai tersangka.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
“Maka KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, saudari AMN Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, saudara AZR (Anzarullah) Kepala BPBD Kolaka Timur,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Kedua tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (21/9) lalu. Dalam kegiatan itu, KPK mengamankan enam orang termasuk kedua tersangka serta tiga ajudan bupati berinisial AT, NR dan MW ditambah suami bupati Kolaka Timur, MD.
Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta. Proyek lainnya yakni belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
“Tersangka AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” kata Ghufron lagi.