Kamis, 23 September 2021 08:01

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai Tersangka Suap

Foto: Kompas.com/Irfan Kamil
Foto: Kompas.com/Irfan Kamil

ABATANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka.

Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi 2 proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah (AZR) sebagai tersangka.

Baca Juga : Soal Pakai Jet Pribadi ke AS, KPK Bakal Panggil Kaesang

“Maka KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, saudari AMN Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, saudara AZR (Anzarullah) Kepala BPBD Kolaka Timur,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

Kedua tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (21/9) lalu. Dalam kegiatan itu, KPK mengamankan enam orang termasuk kedua tersangka serta tiga ajudan bupati berinisial AT, NR dan MW ditambah suami bupati Kolaka Timur, MD.

Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan Rp225 juta dari tangan para tersangka yang niatnya akan diberikan tersangka Anzarullah kepada Andi Merya Nur. Kegiatan OTT itu dilakukan saat Anzarullah meninggalkan rumah jabatan kepala daerah untuk menyerahkan uang tersebut ke ajudan bupati.
Perkara bermula saat kedua tersangka menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Uang yang dimaksud berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Kedua tersangka lantas mendatangi BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan tersebut. Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur kemudian memperoleh dana hibah RR senilai Rp 26,9 miliar dan hibah DSP sebesar Rp 12,1 miliar.
Tersangka Anzarullah kemudian meminta tersangka Andi Merya Nur agar beberapa pengerjaan proyek dari dana hibah tersebut dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta. Proyek lainnya yakni belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Baca Juga : 40 Orang Lolos Tes Tulis Capim KPK, Pukat UGM: Masih Banyak yang Problematik

“Tersangka AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” kata Ghufron lagi.

Dia melanjutkan, sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya Nur diduga meminta uang Rp250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah itu. Anzarullah kemudian menyerahkan uang Rp25 Juta lebih dahulu kepada Andi Merya Nur.
“Sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari,” katanya.
Ghufron mengatakan, kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama hingga 11 Oktober mendatang untuk proses penyidikan. Tersangka Andi Merya Nur ditahan di RutanKPK"> KPK Gedung Merah Putih sedangkan tersangka Anzarullah ditempatkan di Rutan KPK Kavling C1.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing,” katanya.
Komentar