Kamis, 13 April 2023 10:09

KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Proyek KA Jawa, Sumatera dan Sulawesi

KPK tetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait korupsi proyek kereta api yang dipaparkan melalui siaran pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.
KPK tetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait korupsi proyek kereta api yang dipaparkan melalui siaran pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.

ABATANEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka. Mereka jadi tersangka usai tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam deretan proyek tersebut. Yakni pemberian dan penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

“Para tersangka dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR),” papar Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, dikutip YouTube KPK Kamis (13/4/2023).

Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Para tersangka penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini

Sementara para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan korupsi kereta api di Balai Perekeretaapian DJKA Jawa Tengah. Sebanyak 25 orang ditangkap terkait kasus tersebut.

Penangkapan dilakukan dibeberapa tempat yang berbeda-beda. Selain di Semarang, OTT juga terjadi Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar